Aptrindo menyatakan penanganan truk ODOL tidak seharusnya hanya menyasar pengusaha truk.

Aksi demonstrasi sopir truk yang memblokir Jalur Pantura menolak penerapan kebijakan zero ODOL (Over Dimension Over Load) di Jalan Siliwangi, Semarang, Jawa Tengah, 23 Juni 2025. Tempo/Budi Purwanto
TEMPO.CO, Jakarta – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) meminta Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi melibatkan semua pihak dalam penanganan kendaraan Over Dimension and Over Load (ODOL). Aptrindo juga meminta Menhub tidak terus menyudutkan pengusaha truk dalam persoalan ini.
Terlebih, Wakil Sekretaris Jenderal Aptrindo Agus Pratiknyo mengatakan asosiasinya tidak pernah diajak berdiskusi soal kebijakan tersebut. Padahal, Aptrindo berkomitmen mendukung penanganan ODOL yang adil, kolaboratif, dan berbasis solusi sistemik.
“Kami tidak pernah dilibatkan oleh Kemenhub. Kami justru diundang Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan dan pernah memberikan masukan,” kata Agus melalui aplikasi perpesanan kepada Tempo, Jumat, 27 Juni 2025.
Menurut Agus, penanganan truk ODOL tidak seharusnya hanya menyasar pengusaha truk. Pemilik barang atau pengguna jasa angkutan barang juga harus ditertibkan. Artinya, perlu solusi yang menyelesaikan persoalan dari hulu ke hilir. Sementara, kata Agus, Menteri Perhubungan hanya berfokus pada aspek keselamatan.
“Tanpa memperhitungkan dampak ekonomi bagi pelaku usaha logistik hanya akan memperbesar ketimpangan dan keresahan di lapangan,” kata Agus dalam pernyataan sikap Aptrindo yang dirilis pada hari ini.
Oleh karena itu, Agus menambahkan, Aptrindo mendesak Menteri Perhubungan untuk menghentikan narasi yang menyudutkan pengusaha angkutan barang. Menurut dia, penanganan kendaraan ODOL tidak akan pernah efektif tanpa melibatkan semua pihak dalam rantai logistik. “Dalam hal ini, termasuk pemilik barang sebagai bagian dari ekosistem yang menentukan dimensi dan muatan kendaraan,” kata dia.
Agus menyebut Aptrindo telah mengusulkan sejumlah kebijakan dan solusi kepada Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan. Pertama, program KIR Amnesti untuk mengakomodasi legalisasi surat kendaraan. Kedua, pembentukan Satuan Tugas atau Desk Khusus Penanganan Kendaraan ODOL. Tujuannya, untuk menjadi pusat koordinasi dan komunikasi lintas kementerian/lembaga, termasuk memberi asistensi teknis serta administrasi dan hukum kepada pemilik kendaraan atau pelaku usaha logistik.
Ketiga, digitalisasi pengawasan. Keempat, pemberian insentif ekonomi. Mulai dari pengurangan pajak KB dan opsen, diskon tarif tol, hingga peremajaan kendaraan. Usulan Aptrindo berikutnya adalah reformasi regulasi.
Sementara itu, dalam diskusi yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, Dudy Purwagandhi berujar bahwa penanganan ODOL tidak bisa ditunda karena kendaraan muatan berlebih itu kerap menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa. Menyitir data Korlantas Polri, Dudy berujar, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada 2024.
Kemudian dalam catatan Jasa Raharja, angkutan barang menduduku peringkat kedua penyebab kecelakaan. Selain itu, kendaraan ODOL menjadi penyebab kemacetan, kerusakan infrastruktur jalan, hingga meningkatkan polusi udara di daerah terdampak.
Dudy menyatakan masih akan menerima saran dan membuka diskusi bila ada pihak yang keberatan dengan penerapan zero ODOL. Namun, ia menegaskan bahwa Kementerian Perhubungan tidak akan menunda penertiban ODOL yang sebelumnya disepakati pada 2017 Pasalnya, menurut dia, penundaan hanya akan menimbulkan kerugian baru dan tidak menyelesaikan akar masalah. “Perlu saya tekankan kembali, fokus utama kami adalah keselamatan,” katanya, dikutip dari keterangan resmi.
