Imbas Pajak Jateng Naik dan Aturan Sulit, Truk Mulai Migrasi Plat

Ilustrasi Truk Gandeng. 

RRI.CO.ID, Semarang – Gelombang migrasi domisili kendaraan ke luar daerah atau plat luar mulai terjadi di Jawa Tengah imbas kenaikan pajak dan aturan administrasi yang dinilai terlalu rumit. Kebijakan yang dinilai memberatkan pelaku usaha ini berpotensi menggerus pendapatan daerah jika migrasi kian masif.

Sekretaris DPC Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Tanjungmas, Tanuel Agustia mengungkapkan, rumitnya administrasi disebabkan oleh perubahan aturan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) untuk angkutan peti kemas. Mulai Januari 2026, aturan mewajibkan penggunaan KBLI 49432 (angkutan khusus), yang sebelumnya dapat menggunakan KBLI 49431 (angkutan barang umum).

Menurutnya, aturan itu hanya diberlakukan di Jawa Tengah. Belum ada provinsi lainnya yang memberlakukan.

“Kalau diibaratkan orang dagang, ya udah untungnya sedikit, tapi yang beli sangat banyak sehingga pemasukannya lebih tinggi. Yang dilakukan Jawa Tengah terbalik, harganya sengaja dinaikin dan bayarnya dipersulit, otomatis kami punya opsi tetangga kanan kiri terutama paling dekat Yogyakarta yang paling memberikan karpet merah kepada pembayar pajak,” ujar saat rapat pleno di Semarang, Rabu, 4 Maret 2026.

Menurut Tanuel, perbedaan kebijakan antarprovinsi inilah mendorong pengusaha membandingkan beban usaha di daerah lain yang dinilai lebih ringan. Sejumlah anggota bahkan mulai membuka cabang di provinsi tetangga untuk mendapatkan plat luar daerah.

“Sekarang saja sudah banyak, terutama di Pelabuhan Tanjungmas, plat H sudah banyak berkurang, banyaknya plat B sama plat L, itu pun juga tidak disadari. Padahal mereka bayar pajak ke daerah lain, tapi mereka kerja di daerah kita, apakah itu yang diinginkan pemimpin kita?” ungkapnya.

Ia menegaskan sistem registrasi berbasis domisili memungkinkan kendaraan berplat luar tetap beroperasi di Jawa Tengah. Jika kebijakan tidak dievaluasi, migrasi plat secara bertahap hingga masif dinilai sangat mungkin terjadi.

“Sekarang kalau beli truk baru ya pasti enggak plat H, enggak plat Jawa Tengah dong, plat tetangga sebelah kek, atau Jakarta yang lebih mudah, tapi operasinya masih di Semarang. Kembali lagi kita bilang, kalau itu yang mau dilakukan (pemerintah)sudah berjalan, tinggal bagaimana yang lama ini migrasi ramai-ramai,” ucapnya.

Untuk diketahui, perubahan aturan itu berdampak langsung pada perpanjangan pajak lima tahunan karena memerlukan rekomendasi kementerian yang prosesnya membutuhkan waktu lama. Akibatnya, ratusan kendaraan mengeluh kesulitan membayar pajak lima tahunan lantaran terkendala administrasi yang membutuhkan rekomendasi pusat.

Kondisi serupa juga dialami pengusaha yang baru membeli kendaraan karena pengurusan Bea Balik Nama tidak dapat diproses tanpa penyesuaian KBLI. Tanuel meminta pemerintah memberikan masa transisi atau penundaan, termasuk tetap mengakomodasi KBLI lama yang masih berlaku.

Ia menyebut situasi tersebut membuat pelaku usaha berada dalam posisi dilematis antara menggunakan plat kuning atau plat putih. Jika memilih plat putih, prosesnya lebih mudah, namun kendaraan tidak diperbolehkan mengangkut barang umum, sementara plat kuning justru terkendala aturan baru.

Diberitakan RRI sebelumnya, pengusaha juga mempersoalkan lonjakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat penerapan opsen 66 persen untuk kereta gandengan. Ketua DPD Aptrindo Jateng–DIY, Bambang Widjanarko, menilai kebijakan tersebut tidak tepat sasaran.

Menurut Bambang, kereta gandengan tidak memiliki mesin dan tidak bisa beroperasi tanpa kepala truk, namun tetap diperlakukan sebagai kendaraan bermotor tersendiri. Ia menyebut kondisi itu janggal karena selain dikenai PKB, kereta gandengan juga dibebani opsen tambahan.

Sebelumnya, pajak gandengan berkisar Rp600 ribu per unit, namun, pada 2026 totalnya bisa mencapai sekitar Rp1,6 juta. Kenaikan hampir satu juta rupiah itu dinilai sangat memberatkan di tengah tantangan usaha angkutan barang.

Pengusaha berharap pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan opsen dan penerapan KBLI baru serta membuka ruang dialog. Mereka menegaskan siap membayar pajak sepanjang aturan dibuat rasional, disosialisasikan dengan baik, dan tidak mempersulit dunia usaha.