Terbentur Aturan, Ratusan Truk di Jateng Tertunda Bayar Pajak 5 Tahun

Ketua DPC Aptrindo Tanjungmas, Supriyono, memberikan penjelasan saat Rapat Pleno di Semarang, Rabu, 4 Maret 2026.

RRI.CO.ID, Semarang – Ratusan truk angkutan peti kemas dan trailer di Jawa Tengah dilaporkan tidak dapat membayar pajak lima tahunan akibat perubahan aturan klasifikasi usaha dan kebijakan perpajakan (KBLI) terbaru. Kondisi ini memicu keresahan pelaku usaha karena kendaraan yang tetap beroperasi justru terkendala administrasi.

Ketua DPC Aptrindo Tanjungmas, Supriyono, menyebut para pengusaha bukan tidak mau membayar pajak, melainkan tidak bisa memprosesnya. “Kendala muncul setelah angkutan peti kemas di Jawa Tengah diwajibkan menggunakan KBLI 49432 (angkutan khusus) mulai Januari 2026,” ungkapnya saat Rapat Pleno di Semarang, Rabu, 4 Maret 2026.

Sebelumnya, angkutan peti kemas masih dapat menggunakan KBLI 49431 sebagai angkutan barang umum. Namun, perubahan yang hanya diterapkan di Jawa Tengah itu membuat rekomendasi dari dinas perhubungan tidak dapat diterbitkan untuk perpanjangan pajak lima tahunan.

Akibatnya, pembayaran pajak lima tahunan yang membutuhkan rekomendasi teknis menjadi terhambat. Sementara, untuk pajak tahunan, prosesnya masih bisa dilakukan seperti biasa.

“Enggak mungkin bisa dalam waktu 3 bulan itu selesai. Belum ada sosialisasi, langsung dijalankan,” ujarnya didampingi Ketua DPD Asosiasi Truk Indonensia (Apttindo) Jateng DIY, Bambang Widjanarko.

Tak hanya itu, pengusaha yang membeli truk baru juga tidak bisa memproses Bea Balik Nama (BBN) I apabila belum mengantongi izin KBLI 49432. Padahal pengurusan izin angkutan khusus tersebut harus sampai ke tingkat kementerian dan memerlukan waktu yang tidak singkat.

Dalam dua bulan terakhir sejak aturan berjalan, sudah ratusan unit kendaraan yang tertunda pembayaran pajak lima tahunannya. Jika tidak ada kebijakan dispensasi, jumlah tersebut diperkirakan bisa membengkak hingga ribuan unit sampai akhir tahun.

“Jadi teman-teman banyak yang mengeluh ke kita, gimana ini tidak bisa bayar, harusnya jauh-jauh hari tentunya harus ada sosialisasi. Makanya kita minta untuk ke Dinas Perhubungan atau Bapenda untuk bisa menunda mungkin 1 tahun atau kalau perlu yang sudah berjalan dengan KPLI 49431 ya dilanjutkan,” ujarnya.

Pertimbangkan Migrasi

Lebih lanjut, jika kebijakan ini tidak dievaluasi, sebagian pengusaha mengaku mempertimbangkan memindahkan domisili kendaraan ke provinsi lain yang proses perpajakannya lebih mudah. Langkah itu dinilai sebagai opsi realistis agar usaha tetap berjalan tanpa terbebani kendala regulasi yang berlarut-larut.

“Sebenarnya bukan pindah KBLI ya, tapi dari kita pengusaha itu cukup mudah sebenarnya, kami hanya buka cabang domisili saja. Jadi, misalkan kami domisili di Semarang sekarang, saya mau buat untuk plat, tinggal buka cabang saja di Jakarta,” ucapnya.

Di sisi lain, seperti diberitakan RRI sebelumnya, beban pajak juga meningkat akibat penerapan opsen pada truk gandengan. Pajak yang sebelumnya sekitar Rp600 ribu kini melonjak menjadi sekitar Rp1,6 juta setelah dikenakan opsen 66 persen.

Pengusaha menilai kenaikan tersebut sangat memberatkan, meskipun disebut telah mendapat diskon lima persen. Mereka mempertanyakan logika kenaikan signifikan di tengah kondisi usaha angkutan barang yang masih menghadapi berbagai tantangan.