Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Truk Gandengan di Jateng Diprotes Pengusaha

RRI.CO.ID, Semarang – Kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk truk gandengan di Jawa Tengah menuai protes dari kalangan pengusaha angkutan barang. Mereka menilai aturan tersebut memberatkan karena hanya diterapkan di Jateng dan tidak berlaku di provinsi lain.

Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Jateng–DIY, Bambang Widjanarko, menilai pengenaan PKB terhadap kereta gandengan yang tidak memiliki mesin sebagai kebijakan yang janggal. Menurutnya, kereta gandengan tidak dapat beroperasi tanpa kepala truk sehingga tidak tepat diperlakukan sebagai kendaraan bermotor tersendiri.

Ia menjelaskan, mulai 2026 pajak kereta tempelan dikenai opsen hingga 66 persen sehingga nilainya melonjak signifikan. Hal itu diungkapkannya dalam rapat pleno di Semarang, Rabu 4 Maret 2026.

Menurutnya, sebelumnya pajak sekitar Rp600 ribu, dan kini total kewajiban bisa mencapai kurang lebih Rp1,6 juta per unit. “Pengaruh opsen selisihnya hampir satu jutaan,” ujarnya.

Ketua DPC Aptrindo Tanjungmas, Supriyono, menambahkan kenaikan tersebut terasa berat meski disebut telah mendapat diskon lima persen. Ia menyebut selama ini pajak kendaraan bermotor cenderung stabil, bahkan logikanya semakin tua kendaraan nilainya menurun.

“Baru kali ini mobil tambah tua, pajaknya justru naik. Biasanya ‘kan harga kendaraan turun seiring usia,” katanya.

Sekretaris DPC Aptrindo Tanjungmas, Tanuel Agustia, juga menyoroti kebijakan tersebut sebagai bentuk kewenangan yang dinilai kurang tepat. Menurutnya, para pengusaha pada dasarnya siap membayar pajak sepanjang prosesnya tidak dipersulit dan pelayanan publik ikut ditingkatkan.

Ia membandingkan dengan sejumlah daerah lain yang dinilai lebih ramah terhadap wajib pajak. Tanuel mencontohkan kemudahan pembayaran pajak di DKI Jakarta yang menurutnya memberikan pelayanan cepat dan sederhana.

Pengusaha, lanjutnya, berharap ada keseimbangan antara kewajiban dan manfaat yang diterima. Mereka menilai kenaikan pajak seharusnya diiringi perbaikan infrastruktur jalan dan tata kelola layanan publik.

“Jalannya lebih baik enggak, Tata cara pemerintahan lebih baik enggak. Kita tidak membandingkan pemerintahan sekarang dan pemerintahan sebelumnya, tapi pemerintahan sebelumnya jauh lebih mendengar daripada pemerintahan sekarang,” ujarnya.

Selain itu, pelaku usaha juga mempertanyakan mengapa kebijakan tersebut hanya berlaku di Jawa Tengah. Jika diterapkan secara nasional, menurut mereka, persaingan usaha akan lebih adil dan tidak memicu perpindahan domisili kendaraan ke provinsi lain.

Tanuel mengungkapkan, perbandingan tarif dengan provinsi tetangga seperti Jawa Timur, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta membuat pengusaha cenderung mencari wilayah dengan beban pajak lebih ringan. Kondisi ini dinilai berpotensi merugikan Jawa Tengah sendiri apabila banyak kendaraan memilih registrasi di luar daerah.