
Pemerintah Siapkan Penegakan Digital ODOL Menuju Implementasi Penuh 2027. (Foto/zayanul)
Jakarta, jakarta.suaramerdeka.com- Pemerintah bersama Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan memperkuat sistem pengawasan digital untuk menekan praktik kendaraan angkutan barang Over Dimension Over Loading atau ODOL. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan menuju penerapan penuh Zero ODOL pada 1 Januari 2027.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Agus Suryo Nugroho, M.Hum, mengatakan ODOL tidak bisa lagi dipandang sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, praktik tersebut berdampak langsung terhadap keselamatan jalan, kerusakan infrastruktur, efisiensi logistik, dan biaya ekonomi nasional.
“Over Dimension Over Loading bukan hanya pelanggaran, tetapi persoalan keselamatan, ekonomi, dan keberlanjutan logistik nasional,” ujar Agus dalam paparannya pada Munas III APTRINDO 2026 di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (20/5).
Agus menjelaskan, penanganan ODOL perlu dilakukan secara sistematis. Ia menilai transformasi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan di jalan, tetapi juga perlu membangun budaya keselamatan, kepatuhan pelaku usaha, serta pengawasan yang berbasis teknologi.
Korlantas, kata dia, akan mengambil peran lebih luas. Tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga fasilitator perubahan, mitra strategis dunia usaha, pengarah budaya keselamatan, dan pengawas transportasi berkeselamatan.
“Transformasi Over Dimension Over Loading membutuhkan perubahan sistem, bukan sekadar penindakan,” kata Agus.
Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Dr. Muis Tohir mengatakan pemerintah menyiapkan Quick Win ETLE ODOL pada Juni 2026. Program ini menjadi tahap transisi sebelum penegakan hukum ODOL diterapkan secara penuh pada Januari 2027.
“Quick Win Juni 2026 adalah fase transisi strategis dari readiness menuju enforcement at scale,” ujar Muis.
Menurut Muis, Quick Win tersebut akan menguji kesiapan aplikasi, integrasi data, prasarana, standar operasional, serta dukungan lintas instansi. Ia menegaskan pemerintah tidak hanya mengejar kesiapan aplikasi, tetapi juga kesiapan operasional di lapangan.
“Yang dikejar adalah operational readiness, bukan sekadar system readiness,” kata Muis.
Kemenhub juga menyiapkan sistem e-manifest transporter SUMBA atau Surat Muatan Barang. Sistem ini digunakan untuk mendukung pendataan dan pemantauan muatan kendaraan secara digital, akurat, dan terintegrasi.
Berdasarkan uji coba terbatas pada 27 Januari sampai 3 Mei 2026 di tiga lokasi UPPKB ber-WIM, Kemenhub mencatat 90.960 pelanggaran. Pelanggaran daya angkut menjadi temuan terbesar dengan 51.844 kasus atau 57 persen, disusul pelanggaran dokumen sebanyak 39.022 kasus atau 43 persen.
Pemerintah berharap pengawasan berbasis data dapat mempercepat validasi pelanggaran, memperkuat kepastian hukum, dan mendorong perubahan perilaku pelaku usaha angkutan barang.
