
Ketua Umum APTRINDO Drs. Gemilang Tarigan, M.B.A. (Foto/Zayanul)
Jakarta, jakarta.suaramerdeka.com- Ketua Umum APTRINDO Drs. Gemilang Tarigan, M.B.A. menyatakan pelaku usaha angkutan barang pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah menuju Zero Over Dimension Over Loading atau Zero ODOL 2027.
Menurut Gemilang, kebijakan tersebut penting untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan transportasi barang. Namun, ia menilai pelaksanaannya perlu dibarengi solusi ekonomi agar tidak menekan pelaku usaha dan pengemudi.
“Semua orang setuju kebijakan ODOL ini untuk menekan kecelakaan. Tapi bagaimana juga soal ongkos angkut, daya angkut, dan kondisi ekonomi para sopir, itu yang perlu dicari solusinya,” kata Gemilang seusai Pembukaan Munas III APTRINDO Tahun 2026 di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu (20/5).
Gemilang mengatakan, APTRINDO sebelumnya telah melakukan pertemuan bersama Korlantas Polri di Yogyakarta. Dalam forum tersebut, muncul komitmen untuk mengusulkan solusi kepada pemerintah terkait pengaturan daya angkut melalui skema yang disebut sebagai jalan tengah.
Menurut dia, selama ini pelaku usaha angkutan barang dan pemilik barang mendorong adanya kepastian mengenai daya angkut kendaraan. Namun, hingga saat ini, pembahasan tersebut masih terus berjalan.
“Waktu itu sudah ada komitmen bersama untuk mengusulkan kepada pemerintah tentang daya angkut melalui sistem yang namanya jalan tengah. Karena selama ini pengusaha angkutan barang dan pemilik barang meminta adanya pengaturan daya angkut kendaraan,” ujarnya.
Ia menilai, aturan yang berlaku saat ini perlu menyesuaikan perkembangan teknologi kendaraan dan kebutuhan logistik nasional. Gemilang menyebut regulasi utama sektor lalu lintas masih mengacu pada ketentuan lama, sementara teknologi kendaraan sudah berkembang.
“Undang-undang itu kan tahun 2009, sementara kemajuan teknologi sudah berubah. Maka kita usulkan jalan tengah untuk didiskusikan dengan pemerintah, pemilik barang, dan pengusaha angkutan,” ucapnya.
Terkait ketentuan hukum, Gemilang menegaskan Pasal 277 dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tetap berlaku. Namun, APTRINDO meminta adanya pembahasan mengenai biaya angkut dan daya angkut agar pelaku usaha tidak terbebani saat kebijakan Zero ODOL diterapkan penuh.
“Pasal 277 itu tetap. Tapi pengusaha juga menuntut bagaimana mengenai ongkos angkut dan daya angkut. Ini yang sedang kami perjuangkan dengan pemerintah supaya ada kesepakatan,” jelasnya.
Gemilang juga menyoroti persoalan bahan bakar minyak, khususnya biosolar bersubsidi. Ia mengatakan, pengusaha angkutan barang pada dasarnya dapat menyesuaikan jika harga solar berubah. Namun, kenaikan bahan bakar akan berdampak langsung pada biaya logistik dan harga barang.
“Komposisi bahan bakar terhadap biaya operasional pengusaha angkutan itu hampir 30 sampai 40 persen. Kalau bahan bakar naik, dampaknya ke pengguna jasa dan masyarakat melalui kenaikan harga barang,” katanya.
Karena itu, APTRINDO meminta pemerintah memastikan distribusi biosolar bersubsidi tepat sasaran bagi sektor transportasi logistik. Gemilang mengatakan, pihaknya telah berdiskusi dengan BPH Migas terkait mekanisme khusus agar angkutan barang tetap memperoleh pasokan bahan bakar bersubsidi secara jelas.
“Kami sudah berdiskusi dengan BPH Migas agar transportasi logistik tetap mendapatkan bahan bakar bersubsidi melalui sistem khusus. Solar subsidi ini harus dipastikan tepat sasaran,” ujarnya.
Selain ODOL dan bahan bakar, Gemilang juga menyoroti usia kendaraan angkutan barang di Indonesia. Ia menyebut sekitar 80 persen kendaraan angkutan barang berusia di atas 20 tahun.
Menurut dia, kondisi tersebut berdampak terhadap keselamatan, lingkungan, dan persaingan usaha. Truk tua dinilai dapat menekan ongkos secara tidak sehat dan menyulitkan pengaturan tarif di pasar.
“Sekarang ini sekitar 80 persen kendaraan angkutan barang di Indonesia berusia di atas 20 tahun. Ada yang sampai 40 tahun. Ini perlu diremajakan karena menyangkut keselamatan, lingkungan, dan persaingan usaha yang sehat,” kata Gemilang.
Ia menyebut pembatasan usia kendaraan pernah diatur melalui ketentuan Kementerian Perhubungan, dengan batas usia truk sekitar 20 tahun. Karena itu, APTRINDO mendorong pemerintah kembali memberi perhatian terhadap program peremajaan armada angkutan barang.
“Paling tidak sesuai ketentuan Kemenhub, usia truk dibatasi 20 tahun. Maka perlu ada persamaan persepsi dan komitmen bersama dari seluruh pelaku usaha,” ujarnya.
Gemilang juga menanggapi wacana penggunaan truk listrik untuk sektor logistik. Ia menyatakan APTRINDO mendukung arah kebijakan kendaraan listrik, tetapi harga truk listrik saat ini masih menjadi kendala utama.
Menurut dia, harga truk listrik dapat mencapai tiga kali lipat dibandingkan truk konvensional. Kondisi itu membuat pelaku usaha sulit melakukan peremajaan armada tanpa dukungan kebijakan fiskal dari pemerintah.
“Kami sangat ingin truk listrik diterapkan. Tapi harganya masih sekitar Rp3 miliar, sementara truk biasa sekitar Rp1 miliar. Dengan ongkos yang sekarang, tidak mungkin kami melakukan peremajaan dengan truk listrik tanpa dukungan kebijakan,” ucapnya.
Ia berharap pemerintah memberi insentif fiskal atau skema kompensasi bagi pelaku usaha yang beralih ke truk listrik. Menurutnya, hal itu penting agar sektor logistik tidak terus bergantung pada BBM bersubsidi.
“Kalau ada kebijakan pemerintah, truk listrik ini kan tidak lagi mengonsumsi BBM bersubsidi. Maka perlu ada kompensasi dalam bentuk keringanan fiskal,” jelasnya.
Gemilang menambahkan, salah satu skema yang sedang dibahas adalah battery swap system. Melalui skema tersebut, pengusaha angkutan cukup membeli kendaraan, sedangkan baterai dapat dikelola pihak lain, misalnya PLN.
“Kalau kami beli truk listrik, sekitar 70 persen harga kendaraan itu baterainya. Maka kami mengusulkan, kami beli mobilnya saja. Baterainya biarlah disediakan pihak lain. Kami anggap seperti menyewa dan membeli bahan bakar ke PLN,” katanya.
Menurut Gemilang, hasil Munas III APTRINDO Tahun 2026 akan dirumuskan sebagai rekomendasi bersama. Rekomendasi itu nantinya akan disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait.
“Setelah Munas ini, akan kami rumuskan kebijakan yang disepakati bersama anggota. Kemudian akan kami bawa kepada kementerian terkait,” tutupnya.
