Pengusaha Truk Surabaya Keluhkan Opsi Pajak Kendaraan, Dinilai Memberatkan Usaha

Ketua DPC APTRINDO Kota Surabaya I Wayan Sumadita.

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) Kota Surabaya mengeluhkan penerapan opsi pajak kendaraan bermotor yang dinilai membingungkan dan menambah beban pelaku usaha angkutan barang, Rabu 15 Juli 2026.

Ketua DPC APTRINDO Kota Surabaya I Wayan Sumadita mengatakan, persoalan yang dihadapi pengusaha tidak hanya menyangkut besaran pajak, tetapi juga sinkronisasi layanan antara Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur.

“Yang menarik itu konektivitas antara Polri, Dishub Jatim, dan Bapenda. Ini menyangkut kemudahan pembayaran pajak, tapi di lapangan justru terasa ada kenaikan signifikan, terutama yang 60 persen terkait opsen,” ujar Wayan di sela rapat kerja APTRINDO di sebuah hotel di Surabaya.

Menurutnya, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari opsen pajak agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan pelaku usaha.

“Opsi ini sebenarnya untuk apa dan dibawa ke mana. Harus jelas, jangan sampai menimbulkan pertanyaan di kalangan pengusaha,” tegasnya.

Wayan juga menyoroti mekanisme pembayaran pajak lima tahunan yang masih mengharuskan kendaraan perusahaan memperoleh rekomendasi. Menurutnya, di era digital proses tersebut semestinya dapat dilakukan secara otomatis melalui integrasi data antarlembaga.

“Sekarang sudah era digital. Kendaraan perusahaan sudah terverifikasi, harusnya tidak perlu lagi rekomendasi. Sistem bisa otomatis mengenali,” katanya.

Ia menilai kendaraan perusahaan yang telah terdaftar dalam sistem seharusnya memperoleh kemudahan administrasi, termasuk kemungkinan insentif atau subsidi pajak bagi kendaraan angkutan barang.

Selain persoalan pajak kendaraan, Wayan menyebut pelaku usaha juga menghadapi berbagai regulasi lain yang menambah biaya operasional, termasuk kewajiban administrasi perusahaan.

“Ini jelas menambah pos biaya. Sementara kondisi ekonomi belum tentu membaik. Dampaknya sangat besar bagi usaha kami,” ungkapnya.

Meski mengakui penerapan opsen merupakan kebijakan pemerintah yang harus dijalankan, APTRINDO berharap implementasinya disertai kemudahan bagi pelaku usaha agar tidak semakin membebani sektor angkutan barang.

“Kami tidak bisa menolak kebijakan, tapi kami berharap ada kemudahan. Karena regulasi di sektor angkutan barang ini sudah sangat banyak,” ujarnya.

Ia juga menyebut sejumlah aturan teknis di sektor transportasi mulai disederhanakan, termasuk standar manajemen keselamatan yang dikurangi dari 10 menjadi enam kriteria.

Wayan menambahkan, sebelum penerapan opsi terdapat mekanisme subsidi antardaerah, di mana daerah dengan pendapatan tinggi turut menopang daerah berpendapatan rendah. Kini, seluruh penerimaan dari opsen menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) masing-masing.

“Sekarang dengan opsi, subsidi itu tidak ada lagi. Semua menjadi bagian dari PAD masing-masing,” pungkasnya. (rio)