
Saat ini, Pertamina hanya bisa mengumpulkan 70.500 kiloliter bioetanol.
JAKARTA, KOMPAS — Mendorong kemandirian industri bahan bakar di dalam negeri, pemerintah mempersiapkan pencampuran bensin dengan bioetanol sampai 20 persen atau E20. Untuk mencapai E20 pada 2028, diperlukan tambahan sekitar 20 pabrik untuk memasok bioetanol.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Eniya Listiani Dewi, pada rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR di Jakarta, Selasa (8/9/2026), menyampaikan peta jalan pencampuran bensin dengan bioetanol sampai dengan 2030. Langkah ini untuk mengurangi impor bensin dan transformasi energi serta mengurangi emisi gas rumah kaca.
Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 113 Tahun 2026, pencampuran bioetanol 5 persen atau E5 wajib diberlakukan pada 2026. Pada 2027, minimal bioetanol 5 persen dan akan lebih baik bila bisa naik menjadi 10 persen.
Pada 2028, menurut rencana E10 diberlakukan wajib dan lebih baik bila bisa mencapai E20. Proporsi pencampuran ini direncanakan dipertahankan sampai dengan 2030.

Eniya Listiyani Dewi, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM
Distribusi E5 saat ini berlaku di Pulau Jawa. Pada 2027-2028, diharapkan penerapannya meluas ke Pulau Bali. Pada 2029-2030, penyebaran ditargetkan meluas sampai ke Lampung.
Pencampuran bioetanol dengan bensin diberlakukan pada bensin nonsubsidi. Permintaan bensin nonsubsidi sebanyak 6,65 juta kiloliter pada 2026 dan naik secara bertahap sampai 2030 menjadi 7,35 juta kiloliter.
Oleh karena itu, dengan kadar bioetanol 5 persen, kebutuhan bioetanol mencapai 333.000 kiloliter pada 2026 dan akan naik menjadi 681.000 kiloliter pada 2027. Pada 2028, kebutuhan bioetanol akan naik menjadi 1,39 juta kiloliter bila diberlakukan E20. Pada 2029 dan 2030, diperkirakan kebutuhan bioetanol menjadi 1,43 juta-1,47 juta kiloliter.

Realisasi pemanfaatan bioetanol 2023 sampai September 2026 serta penyediaan bioetanol saat ini baru mencapai 70.500 kiloliter. Bahan dipaparkan Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR, Selasa (8/9/2026).
Saat ini, menurut Eniya, Pertamina bisa mengumpulkan 70.500 kiloliter bioetanol saja. Jumlah ini diproduksi lima pabrik bioetanol, yakni PT Indonesia Ethanol Industry atau IEI (20.000 kiloliter), PT Indo Acidatama (3.000 kiloliter), PT Madu Baru (7.500 kiloliter), PT Molindo (10.000 kiloliter), dan PT Energi Agro Nusantara atau Enero (30.000 kiloliter).
Dengan kebutuhan bioetanol itu, lanjutnya, sangat diperlukan penambahan kapasitas produksi. ”Tahun depan kita harap ada tambahan 15 pabrik untuk bisa memproduksi 373.000 kiloliter bioetanol. Jumlah ini mudah-mudahan bisa tambah lagi di 2028 karena akan diperlukan tambahan 20 pabrik kalau dimandatkan E20. Selain itu, 11 pabrik lagi di 2029, lalu tambah 11 pabrik lagi di 2030,” tuturnya.
Untuk mendorong kehadiran pabrik-pabrik bioetanol, Kementerian ESDM mempersiapkan harga indeks pasar (HIP) untuk bahan seperti tongkol jagung dan singkong mukibat. Adapun HIP untuk molases sudah ditetapkan.
Dipertimbangkan pula untuk mendorong pabrik bioetanol berbahan sorgum, sagu, dan aren. Selain persiapan bahan baku, Kementerian ESDM juga mempersiapkan uji teknis E10 dan E20. Untuk itu, diskusi interaktif dengan para pengguna dan produsen bahan bakar nabatinya tetap dilakukan.
Spesifikasi bioetanol untuk campuran E10 juga masih dipersiapkan. Sebab, spesifikasi bioetanol untuk E5 akan berbeda dengan spesifikasi bioetanol untuk E20.

Peta jalan pengembangan bensin nabati dengan pencampuran bioetanol sampai 2030. Bahan dipaparkan Direktur Jenderal EBTKE Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR, Selasa (8/9/2026).
Untuk menentukan pedoman dan rekomendasi teknis terkait pelaksanaan bioetanol, Kementerian ESDM menggandeng Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Asosiasi Pengusaha Sepeda Indonesia (Apsindo), perguruan tinggi, Lemigas, serta Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Pengembangan bioetanol untuk bahan bakar nabati disebutkan sudah diatur sejak 2008. Kini, pengembangan bioetanol diatur dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2025 tentang Kebijakan Energi Nasional serta Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula dan Penyediaan Bioetanol.
Selain itu, sudah dibentuk pula Satgas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Merauke, Papua Selatan, melalui Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2024. Peta jalan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol (2024-2030) serta penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Perekonomian Nomor 418/2023 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.
Saat ini, kata Eniya, pemerintah sedang membahas revisi Perpres 40/2023 supaya penyediaan bioetanol bisa lebih agresif.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo Putro menjelaskan, bioetanol disalurkan melalui produk Pertamax Green yang diluncurkan sejak 2023. Saat ini sudah 190 SPBU yang menyediakan Pertamax Green.

Pertamax Green 95 menggunakan kode nozel berwarna ungu seperti terlihat di SPBU 31.128.02 MT Haryono, Jakarta Selatan, 6 Mei 2024.
SPBU yang menyediakan Pertamax Green umumnya berada di Pulau Jawa. Di Jakarta terdapat 40 SPBU, di Jawa Barat ada 53 SPBU, sedangkan di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DI Yogyakarta masing-masing 16, 47, dan 6 SPBU.
”Tren penjualan secara umum dapat diterima baik. Sejak 2025 awal sampai Agustus 2026, tren penjualan meningkat 267 persen, bahkan penjualan rata-rata harian naik 446 persen,” tuturnya dalam rapat dengar pendapat.
Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, mempertanyakan berapa banyak lahan yang harus disiapkan untuk pengembangan E5 menjadi E10 dan E20. Sebab, industri bioetanol akan memerlukan bahan baku.
”Jangan sampai nanti kita kembali dihadapkan dengan masalah deforestasi dalam pengembangan ini,” ujarnya.
Eniya tak menjawab jelas soal ini. Dia hanya mengatakan, semua masih dipersiapkan langkah demi langkah. Namun, bahan baku yang akan digunakan berasal dari dalam negeri.
