ZERO ODOL 2027: Lima Tantangan Utama yang Perlu Diselesaikan Secara Bersama

Jakarta — Menjelang penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Load (Zero ODOL) 2027, sektor angkutan barang nasional menghadapi sejumlah persoalan fundamental yang perlu diselesaikan secara menyeluruh. Kebijakan Zero ODOL pada prinsipnya diarahkan untuk meningkatkan keselamatan jalan, menjaga infrastruktur, serta menciptakan sistem transportasi barang yang lebih tertib. Namun, implementasinya membutuhkan kesiapan regulasi, ekosistem logistik, dunia usaha, serta koordinasi antarkementerian dan lembaga.

Bagi pelaku usaha trucking dan logistik, penerapan Zero ODOL tidak cukup hanya mengandalkan pendekatan penindakan di jalan. Diperlukan pembenahan dari hulu hingga hilir agar kebijakan tidak menimbulkan ketimpangan baru, lonjakan biaya logistik, maupun gangguan terhadap distribusi barang dan aktivitas ekonomi.

Sedikitnya terdapat lima tantangan utama yang perlu menjadi perhatian bersama.

Pertama, ego sektoral dan dominannya penindakan di sisi hilir. Pengawasan yang terlalu bertumpu kepada kendaraan dan pengemudi di lapangan berisiko tidak menyelesaikan akar persoalan apabila pemilik barang, karoseri, pemberi muatan, serta rantai industri lainnya belum masuk dalam skema tanggung jawab yang seimbang. Pendekatan semacam ini juga berpotensi memunculkan konflik dan resistensi dari pelaku usaha.

Kedua, belum matangnya rencana aksi nasional atau roadmap Zero ODOL. Dunia usaha membutuhkan kepastian mengenai regulasi pendukung, tahapan implementasi, masa transisi, skema normalisasi kendaraan, pengawasan, hingga pembagian tanggung jawab setiap kementerian dan lembaga. Roadmap yang jelas menjadi penting agar investasi dan penyesuaian operasional dapat dilakukan secara terukur.

Ketiga, risiko lonjakan biaya logistik dan dampaknya terhadap perekonomian. Pembatasan kapasitas angkut tanpa dibarengi optimalisasi moda transportasi lain dapat meningkatkan kebutuhan jumlah perjalanan dan armada. Konsekuensinya dapat berupa kenaikan biaya angkut yang pada akhirnya berpotensi memengaruhi harga barang di tingkat konsumen.

Keempat, kesejahteraan pengemudi serta pembenahan tata niaga angkutan barang. Tarif angkutan yang belum selalu proporsional dengan biaya operasional dapat mendorong praktik muatan berlebih demi mempertahankan kelangsungan usaha. Karena itu, penerapan Zero ODOL perlu berjalan beriringan dengan pembenahan struktur tarif, biaya operasional yang wajar, serta perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pengemudi.

Kelima, kesenjangan kepatuhan dan sistem pengawasan. Penerapan teknologi seperti Weight in Motion (WIM) dan sistem pengawasan elektronik yang terintegrasi perlu diperkuat agar proses pengawasan berjalan transparan, konsisten, dan adil. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya ketimpangan perlakuan maupun praktik penegakan aturan yang tidak seragam.

DPP APTRINDO memandang bahwa keberhasilan Zero ODOL membutuhkan kolaborasi, bukan sekadar penindakan. Pemerintah, pelaku usaha transportasi, pemilik barang, industri karoseri, pengelola jalan, pelabuhan, kawasan industri, serta seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk memastikan kebijakan berjalan realistis dan berkeadilan.

Zero ODOL harus menjadi momentum pembenahan ekosistem logistik nasional secara menyeluruh—bukan sekadar memindahkan beban kepada pengusaha angkutan dan pengemudi.

Dengan regulasi yang jelas, roadmap yang terukur, struktur tarif yang sehat, pemanfaatan teknologi pengawasan, serta koordinasi antarlembaga yang kuat, implementasi Zero ODOL 2027 diharapkan dapat menghadirkan sistem transportasi barang yang lebih aman, tertib, efisien, kompetitif, dan berkelanjutan.

DPP APTRINDO
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia

#APTRINDO #ZeroODOL2027 #ODOL #TruckingIndonesia #LogistikIndonesia #TransportasiBarang #KeselamatanTransportasi #BiayaLogistik #PengusahaTruk #EkosistemLogistik