Transformasi Digital-Keselamatan Transportasi, E-BPKB dan Zero ODOL Jadi Terobosan Korlantas Menuju 2027

Direktur Jaringan Intelektual Hukum Nasional Riswan Siahaan mengapresiasi Irjen Wibowo sebagai Kakorlantas Polri perihal E-BPKB akan dilaksanakan di seluruh Indonesia. Foto: Ist

JAKARTA – Direktur Jaringan Intelektual Hukum Nasional Riswan Siahaan mengapresiasi Irjen Pol Wibowo sebagai Kakorlantas Polri perihal E-BPKB akan dilaksanakan di seluruh Indonesia yang diklaim memiliki sejumlah keunggulan daripada model konvensional. Konsep E-BPKB adalah dokumen digital berisi data yang tercatat aman dalam sistem kepolisian.

E-BPKB dapat meminimalkan risiko pemalsuan, kehilangan, dan kerusakan. Selain itu juga menghadirkan sistem administrasi kepemilikan kendaraan yang lebih modern dan terintegrasi serta dilindungi fitur keamanan tingkat tinggi.

Penyimpanan data dilakukan menggunakan chip pada sisi belakang. Chip RFID (radio frequency identification) ini berguna untuk menyimpan data identitas pemilik dan kendaraan bermotor secara dinamis , selanjutnya E-BPKB dapat mempermudah proses penggantian BPKB jika terjadi rusak atau hilang.

“Teknologi Korlantas Polri kini menjadi bagian penting dari perubahan wajah penegakan hukum lalu lintas, namun digitalisasi hanya akan bermakna jika memperbaiki kualitas pelayanan. Teknologi harus membuat masyarakat merasa lebih dilayani, bukan semakin berjarak dengan institusi,” ujar Riswan, Sabtu (15/8/2026).

Korlantas Polri sedang bergerak menuju smart traffic policing, yakni perpaduan antara data, teknologi, edukasi, dan kedekatan sosial. Jalan yang aman tidak lahir dari teknologi semata, tetapi dari kesadaran bersama untuk saling menjaga. Sebab, teknologi membantu mengawasi, tetapi manusia tetap menjadi penentu keselamatan.