SEMARANG, 14 Oktober 2026 — Menjelang target penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (Zero ODOL) pada 1 Januari 2027, Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (APTRINDO) menegaskan komitmennya mendukung terciptanya sistem transportasi angkutan barang yang lebih aman, tertib, profesional, dan berkelanjutan.
Namun, di balik kesiapan tersebut, masih terdapat tantangan besar dalam pendataan, pengawasan, dan penegakan aturan terhadap jutaan kendaraan angkutan barang yang beroperasi di Indonesia.
Hal tersebut menjadi perhatian Ketua Umum DPP APTRINDO, Drs. Gemilang Tarigan, MBA, saat memberikan keterangan kepada media dalam rangkaian APTRINDO Truck Expo 2026 yang berlangsung di Hotel Patra Semarang, Jawa Tengah, Rabu (14/10/2026) malam.
70 Persen Armada Menjadi Tantangan Pengawasan
Gemilang Tarigan mengungkapkan perkiraan bahwa dari sekitar 6,5 juta unit truk di Indonesia, kurang lebih 30 persen merupakan armada yang berada dalam kelompok pengusaha angkutan resmi. Sementara sekitar 70 persen lainnya dinilai belum dapat dipantau secara jelas dalam cakupan pengawasan organisasi.
Angka tersebut menjadi perhatian penting karena keberhasilan Zero ODOL membutuhkan sistem pendataan dan pengawasan yang menjangkau seluruh kendaraan angkutan barang, bukan hanya perusahaan yang telah memiliki badan hukum dan administrasi usaha yang tertib.
Menurut Gemilang, pengusaha angkutan resmi pada prinsipnya siap menjalankan kebijakan Zero ODOL. Namun, penerapannya harus konsisten, transparan, dan tidak menimbulkan ketimpangan antara perusahaan yang patuh dengan kendaraan yang sulit diidentifikasi atau diawasi.
Digitalisasi Pengawasan Menjadi Kebutuhan Mendesak
APTRINDO memandang bahwa transformasi sistem pengawasan angkutan barang perlu didukung teknologi digital, integrasi data kendaraan, dan mekanisme penegakan hukum yang efektif.
Dengan sistem yang terintegrasi, identitas kendaraan, legalitas operasional, serta kepatuhan terhadap ketentuan dimensi dan muatan diharapkan dapat dipantau secara lebih menyeluruh.
Langkah ini juga membutuhkan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, asosiasi pengusaha angkutan, dan para pengguna jasa logistik.
Zero ODOL Harus Memperhatikan Dampak Biaya Logistik
Selain persoalan pengawasan, Gemilang juga mengingatkan adanya konsekuensi ekonomi dalam penerapan pembatasan muatan.
Pengurangan kapasitas angkut untuk memenuhi ketentuan dapat menyebabkan penambahan perjalanan atau kebutuhan armada. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi biaya operasional dan tarif distribusi barang.
Oleh karena itu, proses transisi menuju Zero ODOL perlu dirancang dengan mempertimbangkan keberlanjutan usaha, efisiensi distribusi, keselamatan transportasi, serta daya saing logistik nasional.
APTRINDO Jateng–DIY Dorong Keterlibatan Semua Pihak
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPD APTRINDO Jawa Tengah–DIY, Bambang Widjanarko, menegaskan bahwa keberhasilan Zero ODOL tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan angkutan barang.
Para pemilik barang dan pengguna jasa logistik juga memiliki peran penting dalam menyesuaikan pola pengiriman dengan ketentuan kapasitas kendaraan.
APTRINDO Jateng–DIY turut mendorong penguatan pembinaan anggota dan penggunaan Sistem Informasi Angkutan Barang (SIAP Trindo) sebagai bagian dari upaya meningkatkan ketertiban administrasi, legalitas armada, dan pengawasan operasional.
Menuju Ekosistem Logistik Nasional yang Lebih Tertib dan Berkeadilan
Bagi APTRINDO, Zero ODOL 2027 bukan semata-mata agenda penertiban kendaraan yang melebihi dimensi atau kapasitas muatan. Kebijakan ini juga menjadi momentum untuk membenahi sistem pengelolaan angkutan barang secara nasional.
Keberhasilan pelaksanaannya memerlukan data kendaraan yang akurat, kepastian regulasi, pengawasan yang merata, kesiapan industri, serta pembagian tanggung jawab yang proporsional di sepanjang rantai logistik.
APTRINDO berharap transformasi tersebut dapat menghadirkan sistem angkutan barang yang semakin aman, efisien, kompetitif, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Zero ODOL bukan hanya tentang membatasi muatan, tetapi juga membangun sistem logistik nasional yang tertib, transparan, adil, dan berkelanjutan.
