Cara Pendaftaran STID

CARA PENDAFTARAN ANGGOTA BARU STID
(SINGLE TRUCK IDENTIFICATION DATA)

  1. Anggota membuka Website Klik Link Address : www.aptrindo.id
  2. Anggota Klik Daftar Baru untuk mendapatkan Username dan Password
  3. Anggota Mengisi Kelengkapan Dokument Perusahaan sebagai Syarat Anggota Baru
    1. Mengisi Data Perusahaan :
    ➢ NPWP Perusahaan
    ➢ NIB (Nomor Induk Berusaha
    ➢ KTP Pimpinan/Direktur
    ➢ Ijin Domisili
    ➢ Wajib memiliki PMKU (Pemberlakuan Melakukan Kegiatan Usaha)
    ➢ Anggota Wajib membayar Uang Pangkal sebesar 1.000.000,-
    ➢ Invoice Uang Pangkal akan di informasikan oleh admin
    2. Mengisi Data Kendaraan Perusahaan (create) pilih Dalam Pelabuhan :
    1. STNK Wajib Aktif
    2. BPKB
    3. KIR Wajib Aktif
    4. Foto Kendaraan (Tampak Depan, Samping dan Belakang)
    5. Foto APAR dan Foto Kotak Obat
    6. Kendaraan Wajib memiliki Stiker Reflektor (foto)
    7. Save (menyimpan data)
    8. Anggota membayar Iuran Kendaraan sebesar 240.000 untuk 24
    Bulan untuk 1 Unit Kendaraan, sesuai dengan masa berlaku
    Kartu STID.
    9. Invoice akan di informasikan oleh admin
  4. Klik Menu Pengajuan STID Klik kolom Buat Pengajuan
  5. Pilih Jenis Pengajuan :
    ➢ Klik Nama Pelabuhan sesuai Domisili
    ➢ Klik Pengajuan Baru
    ➢ Klik Isi Nopol Kendaraan (Submit Data)
  6. Anggota Lakukan Pembayaran (Invoice akan dikirim oleh admin)
  7. Pembayaran dilakukan secara virtual account (Kode pembayaran tertera
    dalam invoice)
  8. Kartu STID akan tercetak setelah Verifikasi dari OP dan Pelindo
  9. Anggota akan di informasikan oleh admin bila Kartu STID sudah tercetak

 

CARA PENGAJUAN STID BILA MENGALAMI PENOLAKAN (REJECT)

  1. Pihak OP akan menginformasikan kepada Admin bila pengajuan anggota di Reject.
  2. Anggota juga dapat melihat status Pengajuan STID pada menu kolom Sedang Di Proses (Return)
  3. Dalam Kolom Return akan ada Notifikasi tertolak (anggota WAJIB memperbaiki/merevisi data yang tertolak)
  4. Anggota melakukan Submit Data Ulang untuk Pengajuan Kembali

 

CARA PENGAJUAN PERPANJANGAN STID

  1. Masuk ke dalam Daftar Kendaraan
  2. Pilih Nopol atau Kendaraan yang akan di perpanjang
  3. Pilih Edit kemudian Update STNK dan KIR yang terbaru (Wajib Aktif)
  4. Klik Pengajuan STID
  5. Buat Pengajuan STID dan Pilih Pelabuhan sesuai domisili
  6. Pilih Perpanjangan Kartu STID, kemudian cari Nopol yang akan di perpanjang
  7. Klik Kolom Kirim untuk Verifikasi
  8. Pihak admin akan verifikasi sesuai pengajuan perpanjangan
  9. Setelah Verifikasi Anggota Klik Lanjutkan (Dalam Menu Terverifikasi Pengajuan STID)
  10. Anggota melakukan pembayaran Invoice (otomatis terbit invoice dalam system)
  11. Menunggu Verifikasi dari pihak OP
  12. Anggota akan diinformasikan oleh admin bila kartu STID selesai dicetak