Aptrindo Jakarta, Minta Pemerintah Pastikan Ketersedian Solar Saat Nataru

Ketua Aptrindo DKI Jakarta, Dharmawan Witanto

LOGISTIKNEWS.ID- Pengusaha truk logistik di Jakarta meminta perhatian lebih serius dari Pemerintah terkait ketersedian bahan bakar minyak (BBM) Solar bersubsidi selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 atau Nataru.

“Sebab, jika truk angkutan barang dan petikemas kesulitan mendapatkan solar subsidi, pasti akan berdampak pada kelancaran logistik barang. Nataru ini kan momen penting untuk meningkatkan perekonomian, tapi kalau pengiriman barang terganggu, bisa jadi kontraproduktif,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) DKI Jakarta, Dharmawan Witanto, kepada Logistiknews.id, pada Selasa (16/12/2025).

Dia mengatakan, mungkin pemerintah bisa mempertimbangkan untuk memberikan solusi, seperti menambah kuota solar subsidi untuk truk petikemas ataupun memberikan alternatif lain untuk memenuhi kebutuhan BBM mereka.

“Kalau tidak ada solusi yang cepat mengenai kelangkaan atau sulitnya memperoleh bahan bakar Solar tersebut, memang ada potensi terhambatnya aktivitas distribusi  barang dan logistik,” ucap Dharmawan yang akrab disapa Akong.

Sebagai pengusaha Truk Logistik di Jakarta, Akong juga mengingatkan supaya manajemen Pelindo menyiapkan langkah strategis guna antisipasi dini menghadapi potensi kepadatan arus barang dan logistik selama libur Nataru.

“Jangan sampai terjadi lagi kemacetan horor seperti yang pernah terjadi pasca Libur Lebaran/Idul Fitri beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Sebagai pelaku usaha logistik, dirinya merasa perlu mengingatkan hal tersebut lantaran aktivitas ekspor impor menjelang ataupun saat Nataru tidak boleh terhambat. Disisi lain, Pemerintah telah menerbitkan regulasi terkait pengaturan jam operasional angkutan barang dan logistik selama Nataru tersebut.

“Kita mesti belajar dari kejadian macet horor di Priok beberapa waktu lalu, makanya semua stakeholders perlu melakukan antisipasinya, begitu juga dengan operator pelabuhan Priok perlu menyosialisasikan program antisipasinya kepada stakeholders dalam mendukung kelancaran arus barang dan logistik selama Nataru. Harapannya supaya tidak ada hambatan di lapangan,” ucapnya.

Dilain sisi, sebagaimana diketahui bahwa selama periode Nataru, Pemerintah telah menerbitkan regulasi berupa pengaturan operasional angkutan barang. Jadwal dan ketentuannya diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Direktur Jenderal Bina Marga, dan Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Oleh karenanya kita mesti mengedepankan keberlanjutan  kepentingan perekonomian nasional, dan karenanya kebijakan yang dibuat Pemerintah jangan sampai mengorbankan usaha angkutan barang dan logistik yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi nasional,” papar Akong.[am]