
Wasekjen Aptrindo A.Pratiknyo menyayangkan surat edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) terkait larangan truk Sumbu 3 beroperasi, tanpa adanya diskusi awal dan minta masukan dari para pelaku usaha.
“Apalagi ditengah persiapan menuju Zero Odol (2027). Seharusnya Pemda bijak mengeluarkan aturan dengan memberikan solusi yang terbaik bagi para pelaku usaha yang terimbas,” kata Pratik kepada Ocean Week, melalui WhatsApp nya, Senin.
Menurut Pratik, tidak semua kendaraan Sumbu 3 akan merusak jalan atau menyebabkan kecelakaan. “Itu harus dikaji ulang,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Usaha Air Minum Dalam Kemasan Nusantara (Amdatara), Karyanto Wibowo, kepada pers menyampaikan bahwa industri siap mendukung Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang melarang beroperasinya truk sumbu 3.
“Tapi, untuk implementasinya, Amdatara membutuhkan waktu untuk penyesuaian,” ujarnya.
Dia menegaskan industri AMDK yang tergabung dalam Amdatara selalu mendukung upaya pemerintah untuk mengatasi permasalahan truk over dimensi over load (ODOL).
“Anggota Amdatara punya komitmen untuk itu. Hanya saja, waktu implementasinya harus realistis, dan bukan tiba-tiba,” tegasnya.
Saat SE ini dikeluarkan, Karyanto mengaku sangat bingung. Sebab, SE KDM itu memaksa industri AMDK untuk mengalihkan distribusi menggunakan truk sumbu 2. “Akan dibutuhkan jumlah truk yang sangat masif. Berdasarkan perhitungan kasar, dibutuhkan kurang lebih tambahan 2.700 truk. Sementara, SE dikeluarkan pada bulan Oktober 2025 dan diimplementasikan pada 2 Januari 2026 lalu,” ungkapnya.
Dengan SE itu juga akan berpengaruh pada biaya logistik. “Biaya logistik akan naik secara signifikan. Sebab, muatan berkurang, frekuensi tinggi, dan jumlah tenaga kerja yang terlibat juga naik secara signifikan,” jelasnya.
Dampak SE KDM lainnya terhadap industri AMDK adalah adanya potensi gangguan distribusi dan juga keterlambatan pasokan.
Sebab, kata Karyanto, kalau mengikuti SE dengan harus berpindah ke truk yang lebih kecil dengan jumlah armada yang sangat banyak, pasti akan menambah kemacetan di jalan.
Oleh karena itu, diharapkan ada kajian ulang terhadap SE Gubernur Jabar tersebut.
