Harapan pada DSI, Transparan Tanpa Biaya Tambahan Siluman

DSI dituntut memperkuat transparansi dan integrasi data perdagangan tiga komoditas sebelum diterapkan penuh 1 Januari 2027. Platform baru pun disiapkan.

Keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI yang ditujukan untuk mengintegrasikan data dan proses ekspor yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi diharapkan dapat meningkatkan visibilitas, sekaligus transparansi arus perdagangan komoditas batubara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi. Transparansi menjadi kunci dalam penerapannya.

Sejak 1 Juni 2026, DSI telah menjalankan perannya seiring terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Di masa transisi, eksportir batubara baru diwajibkan untuk melaporkan pencatatan ekspornya, yang antara lain untuk mengetahui dan mendeteksi adanya praktik transfer pricing serta underinvoicing. Menurut rencana, penerapan penuh baru dilakukan pada 1 Januari 2027.

Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Muhammad Ishak, menilai, peran DSI masih sebatas mengagregasikan dan memetakan data perdagangan. Menurut dia, capaian DSI membangun visibilitas atas 6.500 deklarasi ekspor senilai 14 miliar dolar AS pada dasarnya ialah proses mengumpulkan data yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi.

Memasuki tahap persiapan menuju implementasi penuh pada 1 Januari 2027, tantangan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) bukan hanya membangun sistem yang mampu mengumpulkan data perdagangan, tetapi memastikan bahwa integrasi tersebut benar-benar menghasilkan transparansi, efisiensi, dan kepastian bagi pelaku usaha.

Menurut Muhammad Ishak, pengumpulan data baru merupakan tahap awal. Nilai strategis DSI akan terlihat ketika data yang dihimpun dapat digunakan untuk membandingkan harga, menelusuri transaksi, memverifikasi kewajaran nilai ekspor, serta mendeteksi potensi penyimpangan secara lebih cepat dan akurat.

Dengan demikian, keberhasilan DSI tidak cukup hanya diukur dari seberapa banyak deklarasi ekspor yang masuk ke dalam sistem.

Yang jauh lebih penting adalah apakah data tersebut mampu menghasilkan informasi yang dapat ditindaklanjuti.

Integrasi Data Harus Mengurangi Beban, Bukan Menambah Lapisan Baru

Salah satu harapan terbesar pelaku usaha adalah agar sistem yang dibangun DSI tidak menciptakan prosedur baru yang tumpang tindih dengan mekanisme yang sudah ada.

Jika eksportir harus memasukkan data yang sama berkali-kali ke sistem yang berbeda, maka tujuan integrasi justru kehilangan maknanya.

Karena itu, platform baru yang disiapkan idealnya dapat terhubung dengan sistem kementerian dan lembaga terkait, sehingga data mengenai komoditas, nilai transaksi, volume ekspor, pelabuhan, serta tujuan perdagangan dapat bergerak dalam satu ekosistem.

Prinsipnya sederhana :

sekali data dimasukkan, data tersebut dapat digunakan bersama sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Dengan sistem seperti itu, transparansi dapat ditingkatkan tanpa menambah beban administratif yang tidak perlu.

Jangan Muncul “Biaya Siluman” Baru

Selain transparansi data, hal lain yang perlu dijaga adalah struktur biaya.

Perubahan tata kelola ekspor tidak boleh memunculkan biaya tambahan yang tidak jelas dasar, fungsi, maupun manfaatnya.

Pelaku usaha memerlukan kepastian sejak awal mengenai seluruh komponen biaya yang mungkin muncul dalam proses baru, mulai dari administrasi, sistem, layanan transaksi, hingga pelayanan pendukung lainnya.

Setiap biaya seharusnya memiliki dasar yang jelas, dapat ditelusuri, dan diumumkan secara terbuka.

Sebab, ketika biaya tambahan muncul di luar perhitungan awal, dampaknya tidak berhenti pada eksportir.

Biaya tersebut dapat diteruskan ke seluruh mata rantai, mulai dari produsen, operator logistik, perusahaan trucking, terminal, hingga pada akhirnya memengaruhi daya saing produk Indonesia.

Bagi sektor angkutan barang, biaya tambahan kecil sekalipun dapat menjadi signifikan ketika dikalikan dengan volume pengiriman yang besar.

Transparansi Harus Sampai ke Pergerakan Fisik Barang

Integrasi data perdagangan juga perlu dihubungkan dengan kondisi riil di lapangan.

Ekspor tidak hanya bergerak di dalam sistem digital. Komoditas tetap harus berpindah secara fisik dari lokasi produksi menuju gudang, stockpile, terminal, dan pelabuhan.

Karena itu, transparansi yang dibangun DSI idealnya tidak berhenti pada nilai transaksi.

Sistem juga perlu mampu memberikan visibilitas mengenai:

  • jadwal pengiriman;
  • volume barang;
  • titik asal dan tujuan;
  • status pengangkutan;
  • ketersediaan kapasitas pelabuhan;
  • serta potensi antrean atau hambatan logistik.

Dengan begitu, data perdagangan dan data pergerakan barang dapat saling memperkuat.

APTRINDO: Integrasi Harus Menyentuh Ekosistem Trucking

Dari perspektif APTRINDO, sektor trucking perlu dilibatkan karena merupakan bagian penting dari rantai ekspor komoditas.

Ketika volume ekspor sudah dapat diprediksi lebih awal, perusahaan angkutan dapat mengatur armada dengan lebih efisien.

Perencanaan pengiriman dapat dilakukan lebih baik, penggunaan kendaraan dapat dioptimalkan, dan risiko kendaraan menunggu terlalu lama di lokasi muat maupun pelabuhan dapat ditekan.

Integrasi tersebut juga berpotensi mengurangi perjalanan kosong, waktu tunggu, antrean, serta ketidakseimbangan antara volume barang dan kapasitas angkut.

Dalam konteks ini, sistem digital bukan hanya alat pengawasan.

Ia juga seharusnya menjadi alat efisiensi operasional.

Kepercayaan Dibangun dari Sistem yang Terbuka

Penerapan DSI akan sangat bergantung pada tingkat kepercayaan pelaku usaha.

Kepercayaan itu hanya dapat tumbuh apabila aturan, alur transaksi, biaya, mekanisme verifikasi, serta penggunaan data dapat dipahami secara terbuka.

Eksportir perlu mengetahui data apa yang diminta, untuk kepentingan apa data tersebut digunakan, siapa yang dapat mengaksesnya, bagaimana data diverifikasi, serta bagaimana koreksi dilakukan jika terdapat perbedaan.

Transparansi semacam ini penting untuk mencegah ketidakpastian.

Terlebih ketika mulai 1 Januari 2027 sistem akan memasuki tahapan yang jauh lebih luas.

Tiga Prinsip Menjelang 1 Januari 2027

Menjelang implementasi penuh, setidaknya ada tiga prinsip yang perlu dijaga.

Pertama, integrasi. Sistem DSI harus benar-benar menyatukan data yang sebelumnya tersebar, bukan sekadar menciptakan portal tambahan.

Kedua, transparansi. Seluruh proses, biaya, dan mekanisme transaksi perlu dapat diperiksa serta dipahami pelaku usaha.

Ketiga, efisiensi. Sistem baru seharusnya mempercepat proses dan menekan biaya, bukan menambah waktu tunggu maupun beban administratif.

Karena pada akhirnya, tujuan penguatan tata kelola ekspor tidak boleh berhenti pada pengawasan.

Kebijakan juga harus menghasilkan kepastian usaha dan peningkatan daya saing nasional.

Transparansi yang baik bukan hanya membuat pemerintah dapat melihat perdagangan dengan lebih jelas, tetapi juga membuat pelaku usaha mengetahui dengan pasti proses, biaya, dan kewajibannya.

Bagi APTRINDO, keberhasilan DSI akan semakin kuat apabila integrasi perdagangan berjalan seiring dengan integrasi logistik.

Data yang transparan harus menghasilkan pergerakan barang yang lebih efisien. Sistem yang terintegrasi harus menekan biaya, bukan melahirkan biaya tambahan siluman. Dan reformasi tata kelola ekspor harus bermuara pada satu tujuan: memperkuat daya saing Indonesia.