Keanggotaan
Persyaratan Anggota
Anggota Biasa :
- Pengusaha truk yang berbadan hukum ( Badan Usaha Milik Swasta / Koperasi / Badan Usaha Milik Negara / Badan Usaha Milik Daerah/ Penanaman Modal Asing) yang didirikan dan menjalankan usaha angkutan umum sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
- Mengajukan pendaftaran menjadi anggota APTRINDO, serta melengkapi persyaratan administrasi keanggotaan, yang ditetapkan oleh DPP APTRINDO.
- Unduh syarat anggota APTRINDO DPD dan DPC (format PDF)
Kode Etik Keanggotaan
- Anggota berprilaku sebagai pelaku usaha yang bermoral Pancasila dan wajib menjunjung tinggi nama baik keanggotaan di dalam masyarakat, dunia usaha nasional dan internasional.
- Anggota tidak akan secara sadar dan dengan itikad jahat merusak nama baik atau reputasi bisnis sesama anggota.
- Anggota selalu berusaha menjalankan bisnis secara baik dan terpuji serta menghindari perbuatan yang melanggar norma dan etika usaha sebagaimana yang diatur oleh Etika Bisnis KADIN serta peraturan yang berlaku.
- Anggota menjunjung tinggi semangat kebersamaan dan kekeluargaan serta mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyikapi perbedaan.
- Anggota wajib menjunjung tinggi Kode Etik Keanggotaan dalam lingkungan usahanya.
Prosedur Pendaftaran Anggota
Anggota Biasa :
- Pendaftaran anggota dilakukan secara online dengan mengisi formulir melalui Sistem Informasi Aptrindo.
- Perusahaan yang diterima menjadi anggota akan mendapat Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh DPP Aptrindo dan Surat Keanggotaan yang diterbitkan oleh DPD/DPC Aptrindo sesuai dengan domisili perusahaan.
Anggota Luar Biasa :
- Di tingkat Kabupaten/Kota, diusulkan oleh DPC Aptrindo dan disampaikan melalui DPD Aptrindo bersangkutan kepada DPP Aptrindo untuk ditetapkan.
- Di tingkat Provinsi, diusulkan oleh DPD Aptrindo dan ditetapkan oleh DPP Aptrindo.
- Di tingkat Nasional, diusulkan oleh Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dan ditetapkan oleh DPP Aptrindo.
Hak dan Kewajiban Anggota
Setiap anggota mempunyai hak :
- Untuk memilih dan dipilih dalam pembentukan kepengurusan, sesuai tata cara yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi lainnya.
- Untuk memperoleh bimbingan, pelayanan, pembinaan dan bantuan dalam pengembangan usahanya.
Setiap anggota mempunyai kewajiban :
- Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga serta segala ketentuan dan peraturan maupun keputusan organisasi.
- Menjaga dan memelihara serta menjunjung tinggi martabat dan nama baik organisasi.
- Mendukung program kerja dan kegiatan yang dilaksanakan organisasi.
- Menggalang persatuan dan kesatuan serta solidaritas di kalangan sesama anggota.
- Menjunjung tinggi Kode Etik Keanggotaan Aptrindo.
- Tidak menjadi anggota organisasi atau asosiasi sejenis.