Muhammad Ishak : Peran DSI sebagai Eksportir Tunggal Akan Sangat Berat

DSI diharapkan tidak sekadar mengagregasi data ekspor tiga komoditas, tetapi juga memastikan data tersebut berujung pada verifikasi dan penegakan.

Masa transisi ekspor komoditas strategis satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) telah berjalan sekitar tiga bulan. Sejauh ini, DSI berfokus pada pelaporan, konsolidasi data, serta pemantauan potensi transfer pricing dan underinvoicing. Dengan tahapan implementasi penuh yang ditargetkan mulai 2027, sejauh mana DSI sudah siap menjalankan mandatnya?

Saat sudah penerapan penuh mulai 1 Januari 2027, DSI akan menjadi eksportir tunggal pada tiga komoditas, yakni batubara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi (ferroalloy). Itu berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.

Danantara menyebut, dalam kurun lebih dari dua bulan, DSI telah membangun visibilitas analitis atas sekitar 6.500 deklarasi ekspor yang merepresentasikan lebih dari 14 miliar dolar AS nilai ekspor dan lebih dari 90 juta ton komoditas. Perdagangan tersebut dilakukan melalui lebih dari 50 pelabuhan muat di 25 provinsi, menuju lebih dari 100 negara tujuan.

Memasuki tahap implementasi penuh, tantangan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan jauh lebih kompleks dibandingkan sekadar menghimpun dan membaca data ekspor. Ketika DSI nantinya menjadi eksportir tunggal untuk batubara, minyak kelapa sawit, dan ferroalloy, lembaga tersebut tidak hanya berhadapan dengan administrasi perdagangan, tetapi juga dengan harga, kontrak, kepastian pasokan, verifikasi transaksi, kepatuhan pelaku usaha, hingga kesinambungan rantai logistik ekspor.

Muhammad Ishak menilai bahwa mandat tersebut merupakan pekerjaan yang sangat berat. Sebab, data dalam jumlah besar baru akan memiliki arti apabila dapat diterjemahkan menjadi mekanisme verifikasi yang efektif dan, ketika ditemukan pelanggaran, ditindaklanjuti melalui proses penegakan yang jelas.

Dengan kata lain, agregasi data bukanlah tujuan akhir.

Informasi mengenai harga jual, volume, perusahaan eksportir, negara tujuan, pelabuhan muat, serta nilai transaksi perlu dibandingkan dan diuji untuk mendeteksi kemungkinan anomali. Termasuk di antaranya indikasi transfer pricing, underinvoicing, perbedaan harga transaksi yang tidak wajar, hingga ketidaksesuaian antara dokumen perdagangan dan pergerakan fisik komoditas.

Data Besar Harus Berujung pada Verifikasi

Kemampuan DSI membangun visibilitas atas sekitar 6.500 deklarasi ekspor dengan nilai lebih dari 14 miliar dolar AS dan volume lebih dari 90 juta ton merupakan modal awal yang penting.

Namun, tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa data tersebut memiliki akurasi, keterlacakan, dan keterhubungan antarsistem.

DSI akan membutuhkan integrasi informasi dengan berbagai pihak, mulai dari kementerian dan lembaga, Bea dan Cukai, pelabuhan, pemilik barang, perusahaan pelayaran, perbankan, hingga penyedia jasa logistik.

Tanpa integrasi tersebut, sistem berisiko hanya menghasilkan kumpulan data tanpa kemampuan yang memadai untuk membuktikan apakah transaksi benar-benar mencerminkan kondisi perdagangan yang terjadi.

Pada titik inilah pengawasan perlu bergerak dari sekadar “melihat data” menjadi “memastikan kebenaran data.”

Eksportir Tunggal Membawa Tanggung Jawab Besar

Peran sebagai eksportir tunggal juga membuat DSI berada pada posisi strategis sekaligus sensitif.

Setiap perubahan mekanisme transaksi dapat berdampak langsung terhadap keputusan pembeli internasional. Karena itu, sistem baru harus mampu menjaga kecepatan transaksi, kepastian harga, fleksibilitas kontrak, serta keandalan pasokan.

Apabila proses administrasi menjadi lebih panjang atau keputusan komersial semakin lambat, terdapat risiko pembeli mencari sumber pasokan alternatif dari negara lain.

Hal tersebut terutama penting karena karakteristik ketiga komoditas yang dikelola tidak sama.

Batubara memiliki pasar yang relatif tersebar. Minyak kelapa sawit mempunyai karakter pasar dan regulasi internasional tersendiri. Sementara ferroalloy memiliki tingkat ketergantungan yang lebih besar terhadap pasar tertentu.

Artinya, satu sistem tata kelola tidak selalu dapat diterapkan secara identik terhadap seluruh komoditas.

DSI perlu memiliki fleksibilitas yang cukup untuk memahami struktur pasar masing-masing komoditas tanpa kehilangan tujuan utama kebijakan, yaitu meningkatkan transparansi dan menjaga nilai ekonomi sumber daya alam Indonesia.

Logistik Tidak Boleh Menjadi Titik Lemah

Bagi sektor transportasi dan logistik, skala perdagangan yang berada di bawah pengawasan DSI menunjukkan besarnya tantangan operasional yang harus diantisipasi.

Lebih dari 90 juta ton komoditas yang bergerak melalui lebih dari 50 pelabuhan muat di 25 provinsi berarti terdapat rangkaian pergerakan barang yang sangat luas, mulai dari lokasi produksi, tambang, perkebunan, smelter, gudang atau stockpile, hingga terminal dan pelabuhan ekspor.

Di dalam rantai tersebut, angkutan darat dan trucking memegang peranan strategis.

Ketepatan waktu armada tiba di pelabuhan, kapasitas jalan, antrean terminal, proses bongkar-muat, dokumen pengangkutan, serta sinkronisasi jadwal kapal akan sangat menentukan efisiensi ekspor.

Karena itu, penerapan ekspor satu pintu jangan sampai hanya berhasil dari sisi administrasi tetapi justru menimbulkan hambatan pada pergerakan fisik barang.

Jika terjadi keterlambatan, antrean panjang, ketidakpastian jadwal, atau tambahan proses administrasi, biaya yang muncul pada akhirnya dapat masuk ke dalam biaya logistik nasional.

APTRINDO: Integrasi Data Perdagangan Harus Terhubung dengan Pergerakan Barang

Dari perspektif APTRINDO, penguatan tata kelola ekspor perlu diikuti dengan integrasi sistem logistik.

Data mengenai jadwal pengiriman, volume muatan, lokasi pengambilan barang, terminal tujuan, pelabuhan, serta status pergerakan kendaraan idealnya dapat terhubung dengan ekosistem perdagangan yang sedang dibangun.

Dengan sistem yang saling terintegrasi, pelaku trucking dapat memperoleh kepastian lebih awal mengenai kebutuhan armada dan jadwal pengangkutan. Sebaliknya, pemerintah dan DSI memperoleh visibilitas yang lebih akurat mengenai pergerakan fisik komoditas dari hulu hingga pelabuhan ekspor.

Hal tersebut juga dapat membantu mengurangi antrean, perjalanan kosong, penumpukan kendaraan, serta ketidaksesuaian antara kapasitas terminal dan volume barang.

Transparansi Harus Meningkat, Daya Saing Jangan Menurun

Pada akhirnya, keberhasilan DSI tidak cukup dinilai berdasarkan jumlah deklarasi ekspor yang dapat dikonsolidasikan atau besarnya nilai transaksi yang dapat dipantau.

Ukuran keberhasilannya adalah apakah sistem tersebut mampu menghasilkan transparansi yang lebih tinggi, penerimaan negara yang lebih optimal, transaksi yang lebih wajar, serta perdagangan yang tetap efisien dan kompetitif.

DSI juga harus mampu menjawab tantangan mendasar: bagaimana meningkatkan pengawasan tanpa menciptakan birokrasi baru yang memperlambat ekspor.

Karena dalam perdagangan global, waktu merupakan bagian dari biaya.

Data harus menghasilkan verifikasi. Verifikasi harus menghasilkan kepastian. Dan pengawasan tidak boleh membuat rantai perdagangan serta logistik Indonesia kehilangan kecepatan dan daya saing.

Bagi APTRINDO, momentum menuju implementasi penuh pada 1 Januari 2027 perlu dimanfaatkan untuk memastikan bahwa sektor transportasi dan logistik dilibatkan sejak tahap persiapan. Sebab, kebijakan ekspor tidak berhenti pada transaksi di atas dokumen. Setiap komoditas yang diekspor tetap harus bergerak secara fisik, dan pergerakan itu membutuhkan sistem logistik yang efisien, terintegrasi, serta dapat diandalkan.

Tata kelola ekspor yang kuat harus berjalan bersama logistik yang kuat. Jika keduanya terintegrasi, kebijakan DSI berpotensi bukan hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga meningkatkan posisi tawar dan daya saing Indonesia di pasar global.