
Jakarta — Pembenahan persoalan Over Dimension Over Load (ODOL) tidak dapat hanya dilakukan melalui penindakan kendaraan di jalan. DPP APTRINDO memandang bahwa persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh hingga ke akar tata niaga angkutan barang, termasuk mekanisme pembentukan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut pada prinsipnya menempatkan tarif angkutan barang berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan perusahaan angkutan umum. Dalam praktiknya, mekanisme tarif berbasis kesepakatan pasar perlu diimbangi dengan kondisi persaingan yang sehat dan posisi tawar yang proporsional antara pemilik barang dengan perusahaan angkutan.
Persoalan muncul ketika jumlah penyedia jasa angkutan sangat besar, sementara kebutuhan angkutan dan kendali terhadap muatan lebih banyak berada di sisi pemilik barang. Kondisi tersebut dapat menciptakan perang tarif dan posisi tawar pengangkut yang lemah, sehingga tarif angkutan berpotensi ditekan hingga tidak lagi mencerminkan struktur biaya operasional yang sebenarnya.
Dari kondisi tersebut dapat muncul dampak berantai. Ketika tarif tidak mampu menutup biaya operasi kendaraan, sebagian pelaku usaha dapat terdorong meningkatkan kapasitas angkut untuk mempertahankan keekonomian perjalanan. Pada titik inilah praktik kelebihan muatan berpotensi menjadi konsekuensi dari persoalan tata niaga, bukan semata-mata persoalan kepatuhan kendaraan.
Dampaknya kemudian meluas terhadap pemeliharaan armada, keselamatan, serta infrastruktur jalan. Beban kendaraan yang berlebihan mempercepat keausan ban, suspensi, sistem pengereman, dan komponen kendaraan lainnya. Pada saat yang sama, tekanan terhadap konstruksi jalan dan jembatan juga meningkat sehingga biaya sosial dan ekonomi yang harus ditanggung menjadi semakin besar.
Persoalan tersebut juga berdampak langsung kepada pengemudi. Dalam ekosistem angkutan yang tarifnya terlalu rendah, ruang untuk memberikan pendapatan yang layak, jaminan keselamatan, waktu kerja yang sehat, maupun perlindungan sosial kepada pengemudi menjadi semakin terbatas. Risiko operasional pada akhirnya dapat bergeser kepada pengemudi yang berada pada mata rantai paling hilir.
Karena itu, penyelesaian ODOL perlu diikuti dengan pembenahan struktur tarif angkutan barang. Pemerintah perlu mengkaji instrumen yang dapat menciptakan batas kewajaran tarif atau pedoman biaya angkutan berdasarkan komponen yang terukur, tanpa menghilangkan mekanisme usaha yang sehat dan kompetitif.
DPP APTRINDO memandang bahwa kebijakan menuju Zero ODOL 2027 akan lebih efektif apabila berjalan bersama pembenahan tata niaga. Penindakan kendaraan perlu disertai tanggung jawab pemilik barang, pemberi muatan, perusahaan angkutan, karoseri, pengemudi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam rantai logistik.
Zero ODOL tidak semestinya hanya berbicara tentang berapa ton kendaraan membawa muatan, tetapi juga tentang apakah sistem ekonominya memungkinkan kendaraan beroperasi secara legal, aman, dan berkelanjutan.
Diperlukan regulasi yang mampu menjaga keseimbangan antara keselamatan jalan, keberlangsungan usaha angkutan, pemeliharaan armada, kesejahteraan pengemudi, efisiensi logistik, dan perlindungan infrastruktur nasional.
DPP APTRINDO
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia – Indonesian Trucking Association
#APTRINDO #ZeroODOL2027 #ODOL #UU22Tahun2009 #Pasal184 #TarifAngkutan #TruckingIndonesia #LogistikIndonesia #PengusahaTruk #KeselamatanJalan #EkosistemLogistik
