Pengusaha : Sistem Tilang Elektronik Harus Adil

Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda Kurnia Lesani Adnan menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Kamis (8/1/2026).

JAKARTA, KOMPAS — Para pengusaha angkutan logistik meminta pemerintah adil menindak para pelanggar aturan. Tindakan tegas semestinya dikenakan pada angkutan yang tak melengkapi diri dengan perizinan, tetapi tetap beroperasi.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mulai memberlakukan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE Hub) pada Senin (10/8/2026). Sistem digital ini dirancang terintegrasi guna menghubungkan berbagai sumber data guna mendukung impelementasi nol dimensi dan muatan berlebih (zero over dimension over loading/ODOL) pada 2027. Namun, kebijakan ini ditanggapi beragam oleh kelompok pengusaha angkutan logistik.

Sekretaris Jenderal Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kurnia Lesani Adnan menyatakan, kebijakan ETLE Hub hanya menyasar angkutan-angkutan yang mengikuti regulasi, tetapi melanggar dari aspek dimensi dan muatannya saja. Ia mempertanyakan regulasi yang serupa apakah dikenakan pada angkutan-angkutan yang tak mengikuti regulasi, tetapi tetap beroperasi.

”ETLE tujuannya pengawasan yang maksimal, tetapi lagi-lagi aturan ini hanya untuk kendaraan yang sesuai regulasi. Artinya, ini berlaku untuk perusahaan yang jelas perizinannya dan sesuai ketentuan regulasi pemerintah. Sementara bagaimana dengan pelaku yang tidak mengikuti regulasi tapi beroperasi? Bagaimana penegakan hukumnya?” ujar Kurnia saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Dengan kondisi seperti ini, Kurnia menilai, ETLE Hub hanya menyasar pengusaha yang jelas perizinan kendaraannya. Sebaliknya, belum ada penanganan khusus atau tindak lanjut pada pihak lain yang tidak mengikuti ketentuan.

”Kami mengapresiasi kementerian teknis, Kemenhub melakukan satu langkah awal. Namun, harus ditunjang kementerian teknis lainnya, agar pemilik barang sungguh paham apabila kami menolak untuk melayani dengan kendaraan berdimensi lebih, apalagi muatan berlebih,” katanya.

Memberikan perhatian khusus pada kendaraan berlebih muatan, pemerintah semestinya melengkapi dengan detail pada aspek lain. Pertama, muatan sumbu terberat (MST) atau beban maksimum yang diizinkan pada satu sumbu kendaraan saat melewati ruas jalan. Kedua, jumlah berat yang diizinkan (JBI) atau berat maksimum kendaraan bermotor beserta muatan dan penumpang yang sah untuk beroperasi di jalan raya.

”Karena dengan kemajuan teknologi saat ini, berat kendaraan sendiri juga bertambah, sedangkan kemampuan jalan tidak diseimbangkan. Ini yang tidak sesuai. Dalam penanganan Zero ODOL, kami minta stakeholders bersama bukan hanya Kemenhub saja,” tuturnya.

Potret lukisan KH Ahmad Bahauddin Nursalim atau dikenal dengan sebutan Gus Baha menghisasi bak truk yang melintas di jalur pantura, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Jumat (14/8/2026).

Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan berpendapat, sistem ETLE Hub belum sepenuhnya terintegrasi. Masih ada perbedaan standar penghitungan dimensi dan muatan.

”Saat ini, memang masih ada ketidakonsistenan aturan di lapangan, terutama soal buku kir (rangkaian uji kelayakan teknis kendaraan bermotor) dan izin-izin yang sudah dikeluarkan, tetapi ternyata salah hitung,” ujar Gemilang.

Kondisi itu mendorong Aptrindo bersama Kemenhub menyusun Standar Desain Kendaraan Nasional atau National Vehicle Design StandardTujuannya agar standardisasi kendaraan dan perizinannya jelas sejak awal bagi seluruh pihak.

”Fokus kami memastikan kendaraan didesain agar tidak memungkinkan terjadinya muatan berlebih, sehingga sistem pengawasan, seperti ETLE tidak menjadi bumerang bagi pengusaha,” kata Gemilang.

Ia berharap pemerintah segera mewujudkan integrasi sistem dan standardisasi nasional agar tidak ada lagi perbedaan aturan di tiap daerah. Pihaknya mendorong penerapan National Vehicle Design Standard supaya izin dan pengawasan di jalan selaras sehingga pengusaha truk tidak terus-menerus menjadi korban dari sistem yang belum matang.

Rincian biaya logistik yang disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Setia Darta di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Sistem digitalisasi

Pemerintah telah meluncurkan ETLE Hub pada Senin (10/8/2026) karena persoalan ODOL yang belum tuntas hingga kini. Keselamatan dan kondisi infrastruktur transportasi selalu menjadi perhatian khusus. ETLE Hub diharapkan menertibkan angkutan logistik yang terindikasi berlebih muatan dan dimensi.

”ETLE Hub bukan sekadar penggunaan kamera untuk menangkap pelanggaran. Sistem ini kami bangun untuk mengintegrasikan pengawasan kendaraan angkutan barang berbasis data, mulai dari identitas dan data teknis kendaraan, hasil penimbangan, uji berkala, hingga perizinan perangkutan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan.

Sistem ini bertujuan mengawasi pergerakan angkutan logistik secara lebih sistematis, terukur, dan akuntabel. ETLE Hub dibangun sebagai ekosistem yang menghubungkan berbagai perangkat dan sumber data dalam sektor transportasi darat.

”Yang kami lakukan adalah mendigitalisasi proses yang selama ini telah berjalan secara manual. Bedanya, dengan ETLE Hub, prosesnya menjadi lebih cepat, konsisten, transparan, dan dapat diintegrasikan dengan berbagai sistem lainnya,” kata Aan.

Seorang sopir truk berjalan di depan truk yang diparkir di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, saat berdemo, Rabu (2/7/2025). Ratusan sopir truk menggelar demo terkait kebijakan zero ODOL atau over dimensi over load, yakni truk dengan muatan berlebih.

Kemenhub ingin mengubah pola pengawasan kendaraan ODOL yang selama ini begitu bergantung pada pemeriksaan fisik dan keberadaan petugas di lapangan. Dengan rekam elektronik ini, pengawasan dinilai akan lebih sistematis, berbasis data, dan dapat dilakukan secara berkelanjutan.

”Jumlah kendaraan angkutan barang yang beroperasi sangat besar, sementara jumlah petugas dan titik pemeriksaan tentu memiliki keterbatasan. Dengan digitalisasi, kapasitas dan jangkauan pengawasan dapat diperluas tanpa seluruhnya bergantung pada penambahan personel,” kata Aan.

Saat ini, ETLE Hub tersebar di 51 titik pantau yang terdiri atas 26 titik di lokasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang serta 25 titik pantau di sejumlah ruas jalan tol.

Pengembangan akan terus dilakukan hingga mencapai 63 titik pantau di jembatan timbang dan 15 titik pantau dengan teknologi weigh in motion (WIM). WIM merupakan teknologi sistem penimbangan bergerak guna mengukur berat dan beban gandar kendaraan saat armada sedang berjalan.

Bagi kendaraan angkutan barang yang melanggar, pihaknya akan diberi peringatan atau teguran sekaligus sosialisasi menuju Zero ODOL 2027. Pihak yang melanggar dokumen pemenuhan laik jalan akan dikenai sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Untuk saat ini, Aan melanjutkan, ETLE Hub akan difokuskan pada angkutan barang, baik umum maupun khusus. Namun, pemerintah akan mengembangkan sistem ini sehingga cakupan pengawasan dapat diperluas pada angkutan orang, khususnya bus.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Aan Suhanan di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Menindak di hulu

Sebagai mantan Direktur Keselamatan Transportasi Kemenhub Suripno mengatakan, masalah ODOL sejak 1979 hingga saat ini masih berorientasi pada penegakan hukum yang berada di hilir atau muara. Atas dasar itu, risiko kegagalannya besar, berkaca dari pengalaman-pengalaman sebelumnya.

”Pemerintah itu harusnya bisa membuat ekosistem supaya pelaku ODOL itu rugi. Semestinya integrasi antarmoda bisa berjalan murah dan efisien, sehingga orang bisa mengangkut tidak perlu jauh-jauh. Jika jauh, bisa dialihkan ke moda lain, terutama bagi pemilik barang,” katanya.

Sebab, saat ini, pemilik barang cenderung berjalan jarak jauh lebih memilih pakai truk karena dianggap lebih efisien dan mudah. Hal ini yang harus dibenahi pemerintah. Pembenahan dimulai ekosistem dari atas, bahkan sembilan rencana aksi penanganan ODOL belum menyentuh aspek hulu.

Sekarang ini, Suripno, yang juga akademisi Institut Transportasi Logistik (ITL) Trisakti, Jakarta, mengatakan, pemerintah semestinya tidak menindak dengan mendenda, tetapi dengan membangun ekosistem bagaimana membuat ODOL agar merugikan pengusaha. Tanpa perlu diawasi, mereka akan taat aturan.

”Kalau sistem dibenahi dari hulu, integrasi antarmoda, maka ada alih moda efisien. Misalkan, dari Bogor (Jawa Barat) ke Blitar (Jawa Timur) bisa melalui rute Tanjung Priok yang diantar ke Surabaya pakai kapal. Dari situ ke Blitar naik kereta api. Biaya (logistik) lebih murah, tetapi sekarang, kan, tidak bisa,” katanya.