
Truk bermuatan berlebih melintas di Jakarta, Minggu (29/6/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Mulai 1 Januari 2027, Kemenhub akan menerapkan kebijakan Zero ODOL tanpa toleransi untuk truk obesitas guna meningkatkan keselamatan.
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa tidak akan lagi ada toleransi kepada angkutan barang lebih dimensi dan lebih muatan alias over dimension over load (ODOL) mulai 1 Januari 2027.
Meski telah melaksanakan uji coba di jalan tol, nasional, maupun arteri sejak 27 Januari 2026 lalu, pemerintah baru menerapkan larangan truk-truk kelebihan muatan atau Zero ODOL untuk naik kapal laut maupun penyebrangan guna meningkatkan keselamatan penumpang sejak awal Oktober 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyampaikan, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus melakukan sosialisasi kepada para pengusaha maupun pemilik truk untuk menaati aturan yang berlaku tersebut.
“Tidak ada toleransi. Saya kira sudah cukup sosialisasi, sudah setahun, kemudian intens di enam bulan kita sosialisasi, mudah-mudahan semua operator, angkutan logistik juga memahami ini,” ujarnya di Kantor Kemenhub, Selasa (13/10/2026).
Di jalur penyebrangan, Kemenhub menggandeng PT ASDP Indonesia Ferry untuk mencegah truk ODOL masuk ke pelabuhan dan kapal penyeberangan. Nantinya tidak dapat membeli tiket kapal feri melalui Ferizy.
Hal tersebut dilakukan dengan integrasi data penimbangan kendaraan atau weigh in motion (WIM) dengan sistem Ferizy. Data dari sejumlah titik WIM akan diteruskan ke sistem pemesanan tiket penyeberangan.
Mekanisme tersebut akan diterapkan di sejumlah lintasan penyeberangan. Dengan demikian, kendaraan yang teridentifikasi ODOL dapat ditolak sebelum mencapai gerbang pelabuhan.
Sementara di jalur laut, Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur menjadi pelabuhan uji coba pertama penertiban kendaraan ODOL.
Sejumlah kesiapan yang telah dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak antara lain penyediaan jembatan timbang dengan kapasitas maksimal 80 ton untuk mengontrol berat kendaraan yang masuk ke pelabuhan, serta portal pembatas ketinggian 4,2 meter untuk memastikan dimensi kendaraan yang melintas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat ini pun Kemenhub terus menjalankan uji coba penerapan ETLE HUB—serupa sistem tilang pada kendaraan penumpang—sebagai tahapan dari target menuju Zero ODOL 2027.
Berdasarkan data pada periode 11 September—8 Oktober 2026, ETLE HUB mencatat deteksi sebanyak 79.414 total deteksi dengan 51.135 plat unik dan rata-rata deteksi per hari sebanyak 2.836.
Potensi pelanggaran yang terdeteksi yakni 31.881 terkait dokumen, 28.282 daya angkut, dan 19.212 dokumen dan daya angkut, sedangkan ada 47.361 kasus kelebihan muatan dan 84,3% di antaranya melebihi 20% batas JBI.
Memang, saat ini sanksi yang berlaku masih merujuk pada ketentuan denda Rp500.000 untuk kendaraan yang lebih muatan atau over load. Sementara kendaraan yang lebih dimensi atau over dimension denda Rp24 juta atau kurungan satu tahun.
Berangkat dari hal tersebut, sempat mencuat rencana penyesuaian denda yang akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang ditarget rampung pada tahun ini.
Terlebih, dalam aturan tersebut juga denda hanya difokuskan kepada pengemudi atau supir, bukan kepada pemilik barang, truk, maupun pengusaha.
“Apakah nanti ada penguatan, perluasan objek hukum kepada perusahaan transportir, kepada perusahaan yang pemilik barang, itu kami tunggu,” tuturnya.
